melanieforassembly.com – Empat orang ditangkap polisi pada Selasa (13/1/2026) terkait praktik judi online yang berlangsung di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial Fajar Nurmansyah, Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Aditya Fajar, berperan sebagai customer service operator.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian mengunjungi rumah yang terletak di Kampung Dunguspurna RT 01/18 dan berhasil meringkus para tersangka beserta barang bukti yang ada.
Niko mengungkapkan bahwa tugas para tersangka sebagai customer service meliputi menerima keluhan dari konsumen, memberikan akses ke situs judi online, dan membantu dalam masalah terkait top up. Penangkapan ini mengungkapkan adanya jaringan judi online yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Langkah kepolisian ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi ilegal yang semakin marak di masyarakat. Dalam waktu mendatang, petugas akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam kasus ini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.