melanieforassembly.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan di DKI Jakarta diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Ibu Kota. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.
Ade menjelaskan bahwa Raperda ini perlu untuk memastikan hak warga atas pangan terjamin. “Pemprov DKI dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pangan warga terpenuhi,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat banyak lembaga yang menangani masalah pangan, sehingga pembentukan Dewan Pangan DKI Jakarta belum mendesak.
Ke depan, Ade mengusulkan skema mandatory spending untuk subsidi pangan yang akan mengunci hak atas pangan dalam kebijakan anggaran daerah. Menurutnya, Raperda Pangan harus mampu menjamin bahwa masyarakat mendapatkan pangan yang berkualitas, terjangkau, dan halal.
Ade juga menyoroti pentingnya pengelolaan sisa pangan dan mengingatkan bahwa distribusi pangan berbasis digital masih menemui kendala yang perlu dibenahi. Selain itu, ia mendorong Pemprov DKI untuk memiliki cadangan pangan yang memadai sebagai langkah antisipasi kondisi darurat.
“Harapan kami, menjelang Ramadan dan Idul Fitri, tidak ada lonjakan harga yang memberatkan masyarakat,” tambahnya. Fokus Raperda ini adalah untuk memastikan semua warga DKI Jakarta memiliki akses yang baik terhadap bahan pangan yang mereka butuhkan.