melanieforassembly.com – Food vlogger Codeblu telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari, produsen kue dengan merek Clairmont. Laporan resmi tertanggal 2 Februari 2026 ini tercatat dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan melibatkan tuduhan penyebaran informasi yang tidak benar serta dugaan pemerasan.
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa pelaporan ini ditujukan kepada individu berinisial CB, yang diketahui bernama asli WA. Dalam keterangan persnya, Regan menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan Codeblu dengan Pasal 29 dan Pasal 35. Hal ini berawal dari video review negatif yang diunggah Codeblu mengenai produk kue Clairmont. Dalam video tersebut, Codeblu dituduh menyebutkan bahwa produk mereka diberikan kepada panti asuhan dalam kondisi busuk, serta menggunakan dekorasi cake yang tidak layak.
Tuduhan ini berimbas pada penjualan Clairmont yang anjlok, di mana konsumennya membatalkan banyak pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian signifikan hingga Rp5 miliar akibat dari penyebaran informasi negatif tersebut. Dia menjelaskan bahwa terjadi penurunan drastis dalam permintaan produk selama masa ramai penjualan, yang menyebabkan persediaan besar tidak terjual.
Susana juga menekankan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan bisnis, termasuk kewajiban untuk membayar supplier dan karyawan meskipun terjadi kerugian. Akibat situasi ini, Clairmont merasa terpaksa mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi merek dan kepercayaan konsumen di pasar.