melanieforassembly.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, Selasa (13 Januari 2026), di Gedung KPK Merah Putih.
Aizzudin Abdurrahman telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 11.21 WIB. Namun, informasi lengkap mengenai materi yang akan digali oleh tim penyidik terhadap Aizzudin belum dipublikasikan. Kasus ini mengemuka setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka. Selain Yaqut, eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK terus menjalankan proses penyidikan dan pengumpulan informasi terkait kasus ini. Penetapan tersangka serta pemanggilan saksi-saksi merupakan langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan institusi keagamaan yang memiliki pengaruh besar di Indonesia. Lewat tindakan penyelidikan ini, KPK diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji di masa depan. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.