melanieforassembly.com – Bintang film dewasa Bonnie Blue, yang dikenal dengan inisial TEB, resmi ditangkal memasuki Indonesia selama sepuluh tahun terhitung sejak 12 Desember 2025. Keputusan ini diambil oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat yang diajukan, dengan nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul serangkaian pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi bahwa penangkalan tersebut lebih lama dari yang dinyatakan Bonnie dalam sebuah video, yang menyebutkan masa tangkal enam bulan. Kegiatan Bonnie di Bali bersama sejumlah warga negara asing lainnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yang menganggap aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.
Kasus berawal ketika Bonnie beserta sebelas warga asing lainnya diamankan oleh Polres Badung pada 4 Desember lalu di sebuah studio di Pererenan, dengan tuduhan pembuatan konten pornografi. Meskipun hasil penyelidikan menunjukkan adanya video pribadi di gawai mereka, polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi, karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Dalam hasil pemeriksaan, Bonnie dan teman-temannya juga diketahui menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten mereka, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan. Keputusan penangkalan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.