melanieforassembly.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa hari ini, Senin (22/12/2025), akan digelar rapat pembahasan terakhir mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Rapat ini melibatkan Pemerintah Provinsi, perwakilan buruh, dan pengusaha, dan diharapkan dapat mencapai kesepakatan mengenai besaran upah yang akan diterapkan.
Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan ketentuan terkait upah tersebut. Pramono menjelaskan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9 persen. Dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, ia menekankan pentingnya selesainya pembahasan ini hari ini untuk memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Proses pembahasan masih berlangsung dengan harapan dapat diselesaikan tepat waktu. Sebagai kepala daerah dan pihak penengah, Pramono menekankan perlunya batas waktu dalam pembahasan untuk memastikan tercapainya kesepakatan. Ia menyatakan, “Sekarang sedang dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan agar pembahasan bisa rampung hari ini.”
Dengan adanya pembahasan UMP ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dasar para buruh sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha di DKI Jakarta. Penentuan UMP tahun 2026 menjadi penting mengingat dampaknya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di ibu kota. Rapat ini diharapkan bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.