melanieforassembly.com – Menko PM Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pondok pesantren harus memenuhi tiga kriteria untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Penjelasan tersebut disampaikan pada hari Jumat (10/10) dalam konteks upaya pemerintah untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran dan efektif.
Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah jumlah santri, di mana sebuah pondok pesantren harus memiliki lebih dari 1.000 santri. Kriteria kedua adalah tingkat kerawanan, di mana pesantren harus menghadapi ancaman yang dapat membahayakan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Muhaimin menekankan pentingnya kedua kriteria ini agar bantuan dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Setelah memenuhi dua kriteria tersebut, pondok pesantren yang mengalami kesulitan finansial akan mendapatkan bantuan rehabilitasi bangunan. Kriteria ketiga yang diungkapkan Muhaimin adalah kemampuan pondok pesantren untuk melakukan pembangunan. “Jika benar-benar tidak mampu, kami akan membantu,” ujarnya.
Bantuan rehabilitasi akan mencakup dua jenis, yaitu renovasi gedung dan pembangunan ulang secara penuh, yang akan ditentukan setelah audit menyeluruh dilakukan oleh Satgas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua santri dalam belajar.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Muhaimin menekankan bahwa ini adalah langkah cepat yang diperlukan untuk melindungi pendidikan nasional dan kesejahteraan anak-anak. Rencana ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu dua bulan ke depan.