melanieforassembly.com – Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menempati posisi terendah dibandingkan lembaga negara lainnya di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan pentingnya para anggota parlemen untuk menjadi contoh yang baik dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa tingkat kepatuhan di sektor yudikatif mencapai 99,66%, diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06%, dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%. Sementara itu, untuk sektor legislatif, tingkat kepatuhan hanya mencapai 55,14%. “Kami masih perlu mendorong tingkat kepatuhan ini agar lebih baik,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Minggu (29/3/2026).
Budi juga menekankan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Oleh karena itu, penting bagi anggota DPR untuk menunjukkan keteladanan dalam pelaporan LHKPN. Tidak hanya bersifat administratif, kepatuhan ini juga mencerminkan komitmen etis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
KPK berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan anggota DPR, akan tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya memperbaiki tingkat kepatuhan ini menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini guna memastikan semua penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan mereka.