melanieforassembly.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa demutualisasi bursa di Indonesia bisa dilakukan melalui mekanisme private placement atau initial public offering (IPO). Regulasi terkait hal ini saat ini tengah disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis malam.
Airlangga menekankan pentingnya reformasi pasar modal, sebagaimana diwasiatkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Rencana aksi yang diusulkan mencakup peningkatan kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta pengungkapan informasi tentang ultimate beneficial owner (UBO). Selain itu, akan ada perluasan dalam pengungkapan identitas investor dan kepemilikan saham yang sebelumnya ditentukan sebesar 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga akan meningkatkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal hingga 20 persen, dengan fokus pada produk investasi yang berkualitas, seperti saham dalam indeks LQ45. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga menyatakan bahwa pasar modal adalah cerminan integritas suatu negara, sehingga diperlukan transparansi agar investor tidak mencurigai kondisi pasar. Dalam beberapa hari terakhir, pasar telah melakukan penyesuaian menyusul dinamika yang terjadi.
Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa opsi private placement dan IPO akan dipertimbangkan setelah PP disahkan. Mekanisme perubahan struktur bursa dari sistem mutual ke demutual akan dibahas secara mendalam bersama dengan Komisi XI DPR. Proses penyusunan PP ini melibatkan Kementerian Keuangan guna mendukung reformasi yang direncanakan.