melanieforassembly.com – Roy Suryo, yang saat ini menjadi tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, mengungkapkan bahwa pernyataan Rismon Sianipar mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhubungan dengan peristiwa penting pada 11 Maret 2026. Dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (16/3/2026), Suryo menjelaskan bahwa Rismon mengunjungi kediaman Jokowi sehari setelah tanggal tersebut berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Suryo menekankan bahwa tanggal 11 Maret 2026 merupakan momentum signifikan, yang ia sebut sebagai Supersemar, yang dikatakan memengaruhi perubahan sikap Rismon terhadap ajaran yang sebelumnya dikeluarkannya. “Sebelum tanggal itu, Rismon ada dalam kondisi prabayar, setelahnya dia mulai menunjukkan tanda-tanda kesalahan,” ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga membela hasil penelitian yang dilakukan oleh Rismon. Dia menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara ilmiah dan mencakup proses yang panjang. Menurutnya, tidak mungkin hasil penelitian yang telah melalui kajian mendalam bisa berubah dalam waktu yang singkat.
Pernyataan Suryo dan Rismon ini kembali mengundang perhatian publik, terutama setelah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Suryo. Isu keaslian ijazah Jokowi semakin panas diperbincangkan di kalangan masyarakat, menambah kompleksitas situasi yang ada. Penjelasan lebih lanjut dan perkembangan dalam kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.