melanieforassembly.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah melakukan penyegelan terhadap lapangan padel tanpa izin yang terletak di Jalan Moh Kahfi 1, Cipedak, Jagakarsa. Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan ketentuan perizinan bangunan, terutama dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat sebelum proses konstruksi dimulai.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah lapangan padel tersebut teridentifikasi masih dalam tahap konstruksi tetapi operasional tanpa PBG. “Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku, dimulai dari pemberian Surat Peringatan hingga tiga kali,” ujarnya dalam acara penyegelan yang berlangsung pada Senin lalu.
Ali menekankan pentingnya pemilik bangunan untuk mengurus izin sebelum memulai pembangunan, dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Jika tidak dipatuhi, upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum mulai beroperasi. Vera menuturkan bahwa banyak lapangan padel yang hanya mengurus izin membangun tanpa SLF, yang berpotensi membahayakan pengguna.
Proses pengurusan PBG biasanya memakan waktu 28 hari kerja, namun dapat terhambat oleh berbagai faktor. Vera juga menegaskan adanya keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi mengenai fungsi bangunan tersebut. Dalam menyikapi permasalahan ini, upaya musyawarah antara pengelola dan masyarakat akan dilakukan, agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.