melanieforassembly.com – Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk, telah dieksekusi dengan hukuman penjara 20 tahun sejak Juli 2025. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan ini setelah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan penerimaan putusan kasasi dan surat perintah pelaksanaan keputusan pengadilan. Putusan tersebut termasuk referensi Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST yang diterbitkan pada 25 Juni 2025.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tambahan delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang diancam dengan sepuluh tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Harvey Moeis dan rekan-rekannya dituduh melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan antara tahun 2015 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Awalnya, ia dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan, namun dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan eksekusi ini, harapan untuk pemulihan kerugian negara semakin menguat seiring dengan pelaksanaan hukum yang tegas.