melanieforassembly.com – Seorang tenaga kontrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, bernama Jatmiko, berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketika menyamar sebagai Kepala Seksi Intelijen. Jatmiko, yang bertugas sebagai pengawas tenaga honorer dan office boy, diduga melakukan penipuan dengan mengaku dapat memasukkan orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Modus operandi Jatmiko adalah dengan menarik perhatian calon korban, Dwi Rahmawati, yang diinformasikan mengenai adanya lowongan P3K sebanyak enam orang dengan biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah melakukan negosiasi, biaya tersebut disepakati menurun menjadi Rp69 juta. Jatmiko pun meminta uang muka (DP) sebesar Rp5 juta per orang, mengklaim kuota lowongan tinggal dua orang.
Jatmiko mengatur pertemuan dengan korban di rumah makan Ayam Geprek Sako, Kelurahan Kedungjenar, pada 5 Agustus 2025. Namun, sebelum transaksi berlangsung, Dwi mulai curiga dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kejari Blora. Bersama satu rekan lainnya, mereka berpura-pura menyerahkan DP sebesar Rp2,5 juta kepada Jatmiko di lokasi yang telah disepakati.
Operasi ini berhasil menangkap pelaku, yang telah menggunakan identitas palsu dan bernama sama dengan Kasi Intel asli. Kejari Blora mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan dan untuk melaporkan setiap tindakan penipuan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.