melanieforassembly.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, tidak ada paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diajukan. Pengajuan paket calon ini memiliki batas akhir yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa informasi mengenai tiga paket calon direksi BEI periode 2026-2030 yang mencakup nama-nama seperti Jeffrey Hendrik, Iding Pardi, dan Laksono Widodo, masih belum resmi diajukan. Menurut Hasan, saat ini adalah waktu bagi perusahaan efek untuk mempersiapkan paket calon yang sesuai dengan mekanisme pasar.
Hasan menambahkan bahwa kriteria pencalonan akan merujuk pada proporsi aktivitas perusahaan efek yang dihitung hingga akhir Maret 2026. Data statistik selama satu tahun terakhir akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelayakan perusahaan efek dalam mengajukan calon direksi. Proses ini termasuk penelaahan mendalam terhadap kelayakan kandidat yang diusulkan oleh masing-masing perusahaan efek.
OJK berharap bahwa paket calon direksi yang diajukan telah melalui proses seleksi yang ketat. Setelah pengajuan resmi dilakukan, OJK akan membentuk panitia seleksi untuk menilai dan memilih kandidat yang diusulkan. Hasan juga menekankan bahwa proses pencalonan mengikuti ketentuan yang masih berlaku, mengingat demutualisasi BEI belum memiliki regulasi yang jelas.
Dengan batas waktu pengajuan yang mendekat, diharapkan semua pihak dapat segera mempersiapkan diri agar proses seleksi berjalan lancar demi menjaga integritas dan kinerja BEI ke depan.