melanieforassembly.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan berlangsung pada hari Senin, 5 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima Beni Saputra dari Ade Kuswara serta HM Kunang, ayah dari Ade. Pernyataan Budi mengungkapkan bahwa penyidik berfokus pada aliran uang yang diduga melibatkan Beni Saputra dan berusaha menemukan sumber-sumber tambahan yang terkait.
KPK berkomitmen untuk melacak aliran dana yang diduga ilegal tersebut. Budi menegaskan bahwa Beni tidak hanya diduga menerima uang dari Ade dan HM Kunang, tetapi juga dari pihak lain. Selain memanggil Beni Saputra, KPK turut memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penyelidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di pemerintah daerah. Dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, KPK berharap dapat mengungkap fakta lebih lanjut mengenai jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak individu. Penyelidikan ini akan terus berlanjut hingga semua aliran uang dapat dipetakan dan diinvestigasi secara menyeluruh.