melanieforassembly.com – Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Heri menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova Zenix tahun 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang digunakan Heri untuk pembelian mobil tersebut awalnya ditampung pada rekening kerabatnya. Uang tersebut berasal dari agen TKA yang mengurus perizinan yang berkaitan dengan pekerja asing. KPK menegaskan bahwa mobil tersebut kini telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Heri Sudarmanto, yang saat ini berstatus sebagai tersangka, diduga menerima suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing. Menariknya, aliran uang tersebut terus diterimanya bahkan setelah dia resmi pensiun dari jabatannya.
Penyidik KPK kini sedang mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Heri dalam praktik pemerasan ini. Kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi dalam pengawasan dan pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia. Pihak KPK berharap dapat membuka lebih banyak fakta dalam kasus ini sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik korupsi di sektor publik.
Pihak kementerian belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan akan membawa kejelasan dan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.