melanieforassembly.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan kajian ulang terhadap Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari pelaku pasar yang menginginkan peningkatan transparansi dalam transaksi perdagangan, yang dianggap memicu spekulasi.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa tujuan awal PPK adalah untuk memberikan kesempatan kepada investor dalam menghidupkan kembali saham-saham tertentu yang tidak aktif diperdagangkan. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini mendukung pembentukan harga yang wajar di pasar saham,” jelas Hasan pada acara sosialisasi Annual Report Award di Jakarta.
Kebijakan PPK diharapkan dapat memberi ruang bagi saham-saham yang kesulitan apabila berada di papan reguler. Hasan menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi masukan, baik dari pelaku pasar maupun Parlemen, guna meningkatkan mekanisme PPK yang saat ini menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA). Dalam sistem ini, pertemuan antara penawaran jual dan beli dilakukan secara periodik, berbeda dari papan reguler yang menerapkan Continuous Auction.
Hasan juga mencatat bahwa mereka terbuka untuk meningkatkan transparansi, termasuk penyajian informasi indikatif mengenai harga permintaan dan penawaran. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik ketentuan PPK yang dinilai terlalu kaku dan membatasi ruang gerak investor, yang berpotensi menciptakan kondisi tidak menguntungkan di pasar modal.
Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan OJK dapat lebih baik menyesuaikan kebijakan PPK agar lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.