melanieforassembly.com – Kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, kini semakin terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait proyek dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Temuan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 2 Oktober 2025.
Kusnadi, yang menjabat dari 2019 hingga 2022, dikatakan menerima dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar. Proses alokasi dana tersebut melibatkan anggota DPRD Jatim, Hasanuddin, dan seorang pihak swasta, Jodi Pradana Putra. Menurut Asep, berbagai dokumen seperti proposal hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) disiapkan oleh koordinator lapangan.
Dalam pembagian fee, Kusnadi diperkirakan menerima antara 15 hingga 20 persen dari total dana, sementara koordinator lapangan mendapatkan 5 hingga 10 persen. Pengurus Pokmas dan admin masing-masing mendapat jatah 2,5 persen. Akibat praktik ini, hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari anggaran yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat, sementara sisanya mengalir sebagai fee kepada pihak-pihak terkait.
KPK kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan dugaan penyalahgunaan yang lebih luas. Korupsi dalam pengelolaan dana hibah ini menunjukkan tantangan serius dalam akuntabilitas pengelolaan dana publik di Indonesia. Penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam penggunaan anggaran negara.