Site icon melanieforassembly.com

Wamenkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah BPJS

[original_title]

melanieforassembly.com – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Pernyataan ini muncul setelah viralnya berita mengenai puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal mendapatkan perawatan akibat status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mereka yang dinonaktifkan.

Dalam wawancara pada Jumat, 6 Februari 2026, Dante menyatakan, “Enggak boleh, enggak boleh menolak.” Ia menjelaskan bahwa status PBI BPJS Kesehatan pasien yang terputus dapat diaktifkan kembali, sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pelayanan bagi mereka.

Dante juga menegaskan pentingnya akses bagi pasien dengan kebutuhan mendesak. Selama konferensi pers sebelumnya di RSJP Harapan Kita, Jakarta, ia menekankan bahwa semua pasien, terutama yang mengalami kondisi berat, harus segera mendapatkan penanganan tanpa ada penolakan dari pihak rumah sakit.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pasien cuci darah memiliki akses terhadap pelayanan medis yang mereka butuhkan tanpa terhambat oleh masalah administrasi terkait BPJS Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat sistem jaminan kesehatan yang ada.

Dengan demikian, Wakil Menteri Kesehatan berharap agar seluruh rumah sakit dapat memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut demi kepentingan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Exit mobile version