melanieforassembly.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menanggapi kekhawatiran para penyelenggara perjalanan umrah terkait keputusan pemerintah yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang bertujuan memberikan payung hukum bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah tanpa pendampingan dari travel resmi di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa praktik umrah mandiri sudah ada sebelum undang-undang ini disahkan. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dasar hukum yang dapat memastikan keamanan dan perlindungan bagi jemaah. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 86 menyebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri, menunjukkan bahwa negara mengakui dan memfasilitasi praktik ini secara legal.
Undang-undang juga mengatur berbagai syarat bagi calon jemaah umrah mandiri. Syarat-syarat ini mencakup kewarganegaraan, kepemilikan paspor yang masih berlaku, tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, serta bukti kesehatan dan visa. Selain itu, calon jemaah harus menggunakan layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Dahnil menambahkan bahwa sistem yang baru dirancang akan mengintegrasikan data dan transaksi umrah mandiri dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta platform Nusuk, yang akan berfungsi sebagai perlindungan bagi WNI yang beribadah umrah secara mandiri. Undang-undang ini juga menjamin hak-hak jemaah untuk mendapatkan layanan sesuai perjanjian dan melaporkan kekurangan pelayanan jika diperlukan.