melanieforassembly.com – Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) semakin mendesak. Hal ini terkait dengan kebutuhan pendanaan yang melonjak pasca pandemi, mencapai Rp122.000 triliun hingga 2030, dengan celah pembiayaan sebesar Rp24.000 triliun. Keterbatasan ini menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Dalam konteks tersebut, peran sektor filantropi menjadi penting. Hingga 90 persen lembaga filantropi di Indonesia telah menyelaraskan programnya dengan target SDGs, menunjukkan keseriusan mereka dalam berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Namun, hambatan utama terletak pada regulasi yang mengatur kegiatan penggalangan dana, yang masih mengadopsi paradigma lama dan kaku.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, serta peraturan turunannya, dinilai menghambat kreativitas dan partisipasi lembaga filantropi. Proses perizinan yang berlarut-larut dan ketidakpastian dalam penerapannya menciptakan birokrasi yang berat, membatasi semangat inovasi yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi isu-isu pembangunan.
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) telah membentuk Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, yang bertujuan untuk mendorong reformasi regulasi ini. Aliansi ini tidak hanya akan mengkritik, tetapi juga memberikan solusi konstruktif untuk mengatasi kendala hukum yang ada.
Dengan reformasi regulasi yang tepat, filantropi dapat berperan lebih besar sebagai sumber daya strategis untuk menutup kesenjangan pembangunan. Momen ini menuntut dukungan dari pemerintah dan DPR untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih mendukung kolaborasi, kepercayaan, dan kesinambungan dalam pembangunan. Sukses reformasi ini sangat penting bagi keberlanjutan pencapaian SDGs di Indonesia.