melanieforassembly.com – Teguran terhadap Warung Kopi “HI Sawargi” di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berkaitan dengan izin usaha, melainkan akibat penggunaan trotoar untuk menempatkan kursi dan meja.
Pramono menjelaskan bahwa izin yang diberikan hanya berlaku untuk lokasi usaha, bukan untuk menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas publik. Dia menegaskan, penggunaan trotoar tanpa persetujuan adalah pelanggaran yang tidak akan dibiarkan. “Sekali lagi, penggunaan trotoar pasti saya tidak izinkan,” ucapnya di TPU Karet Bivak pada hari Minggu.
Kasus ini mulai viral setelah warga melaporkan bahwa Warung Kopi HI Sawargi mengambil alih trotoar untuk kegiatan mereka. Dalam respons terhadap keluhan tersebut, petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendatangi lokasi dan memberikan teguran langsung kepada pengelola warung agar tidak lagi mengganggu trotoar.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum. Hal ini mengingat penggunaan trotoar yang tidak tepat sering kali mengganggu pejalan kaki dan menciptakan kondisi yang tidak aman di area publik. Pramono memastikan bahwa izin tempat usaha tidak sama dengan izin untuk merusak fasilitas publik, sehingga langkah-langkah preventif akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan adanya perhatian yang lebih dari pemerintah, diharapkan ruang publik dapat tetap terjaga dengan baik dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.