melanieforassembly.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan pendapatnya mengenai wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, metode ini dapat meningkatkan biaya politik dan berpotensi memunculkan praktik transaksi ilegal yang sulit diawasi oleh publik.
Titi menyatakan bahwa Pilkada tanpa pemungutan suara secara langsung akan menciptakan ruang baru bagi transaksi gelap. “Memilih Pilkada tidak langsung malah dapat memperburuk ancaman biaya politik yang tinggi, karena akan ada lebih banyak ruang untuk transaksi illegal yang tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan pada Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan bahwa keberlakuan Pilkada tidak langsung hanya seharusnya diterapkan di daerah dengan kekhususan tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah ini, jabatan gubernur dipegang oleh sultan dari keraton.
Meskipun Titi mengakui adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka. “Konstitusi telah menetapkan mekanisme Pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi menekankan pentingnya perbaikan dalam tata kelola Pilkada, mulai dari mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan terjangkau. Dia menyoroti fakta bahwa masih banyak biaya ilegal dan berjalan di ruang abu-abu yang belum terjangkau oleh penegakan hukum. Poin-poin ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan akuntabel di Indonesia.