melanieforassembly.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa denda senilai Rp5,625 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Penjatuhan sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi dalam penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
PT POSA dikenakan denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini terkait dengan penyajian piutang kepada pihak berelasi dalam laporan keuangan tahunan 2019, yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset. Diketahui, dana yang terkumpul dari IPO tersebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro dan PT Ardha Nusa Utama.
Sebagai langkah lanjutan, OJK melarang Benny Tjokrosaputro berperan sebagai dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup mulai 13 Maret 2026, atas perannya dalam pelanggaran ini. Selain itu, sejumlah anggota direksi POSA juga dikenakan sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal, seperti Gracianus Johardy Lambert yang dilarang selama lima tahun.
Denda juga dijatuhkan kepada dua akuntan publik yang terlibat, serta PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun. Proses IPO POSA dinilai tidak mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk alokasi yang tidak sesuai kepada individu yang dianggap sebagai ‘nominee’ dari Benny Tjokrosaputro.
OJK bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan hukum di pasar modal agar menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya.