melanieforassembly.com – Brand fashion Kanada, Arc’teryx Equipment, baru saja memenangkan gugatan penting mengenai pendaftaran merek di Indonesia. Keputusan ini keluar dari Pengadilan Niaga, yang menyetujui gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx terkait merek Logo Arc’teryx yang didaftarkan oleh perusahaan asal Tiongkok tanpa izin dari pemilik aslinya.
Majelis Hakim menganggap merek Arc’teryx sebagai merek yang terkenal dan menilai bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh pihak Tiongkok memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek milik Arc’teryx. Di samping itu, hakim menyatakan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk. Putusan ini dikeluarkan pada akhir Februari 2026 dan memberikan penilaian yang lebih mendalam dibandingkan dengan keputusan sebelumnya yang ditolak pada akhir Desember 2025. Keputusan sebelumnya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Cameron Clark, Vice President of Legal Arc’teryx, menjelaskan, “Kami menyambut baik putusan ini sebagai pengakuan jelas atas hak kami sebagai pemilik asli merek. Keputusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran tanpa izin pihak ketiga.” Arc’teryx berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual mereka dan mendorong terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.
Perusahaan berharap agar putusan yang adil ini dapat dipertahankan sepanjang proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk di Mahkamah Agung. Keputusan ini diharapkan juga menjadi acuan bagi kasus serupa yang mungkin terjadi di masa depan, menciptakan pengakuan lebih lanjut akan pentingnya perlindungan merek terkenal di Indonesia.