Site icon melanieforassembly.com

Medsos Dilarang di Australia, Indonesia Berharap Meniru Kebijakan

[original_title]

melanieforassembly.com – Australia akan memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi yang pertama di dunia dan diharapkan diikuti oleh perusahaan teknologi besar.

Platform-platform media sosial yang terpengaruh oleh aturan ini mencakup TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, serta Kick. Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, perusahaan-perusahaan ini mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja yang ada. Pemberitahuan tersebut mencakup tiga pilihan: mengunduh data akun, membekukan akun, atau menghapusnya sama sekali.

Akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, banyak perusahaan teknologi mengungkapkan penolakan terhadap aturan ini, menganggap pemeriksaan usia terlalu rumit dan rentan terhadap kecurangan. Namun, mereka akhirnya menggunakan teknologi yang sudah ada, seperti sistem berbasis perilaku pengguna, untuk memperkirakan usia pengguna melalui aktivitas di akun, alih-alih memerlukan pengunggahan identitas resmi.

Inisiatif ini dianggap sebagai eksperimen besar di dunia dan menarik perhatian banyak negara yang sedang mempertimbangkan langkah serupa. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengatasi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja, termasuk isu cyberbullying dan membudayakan gaya hidup yang kurang sehat.

Respons positif datang dari warganet di Indonesia yang berharap agar aturan semacam ini dapat diterapkan di negara mereka. Banyak yang menyoroti kekhawatiran terhadap konten yang tidak terfilter dengan baik, bahkan ada iklan pinjaman online yang disisipi dalam konten anak.

Exit mobile version