melanieforassembly.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada hari Senin. Program ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM yang masih berlaku. Dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak orang.
Lokasi layanan SIM Keliling meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan menyiapkan berbagai persyaratan, termasuk fotokopi KTP yang berlaku, SIM lama yang juga masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini terbatas untuk perpanjangan SIM kelompok tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang kadaluarsa lebih dari satu hari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor kepolisian yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya ini, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan, yang juga dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Melalui layanan ini, Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi syarat hukum berkendara.