Site icon melanieforassembly.com

KPK Periksa Dirjen Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi

[original_title]

melanieforassembly.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung mengenai kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ade dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses pemeriksaan Ade yang dimulai pada Kamis, 25 September 2025, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan dimulai sekitar pukul 10.06 WIB. Namun, rincian materi pemeriksaan belum diungkapkan oleh penyidik.

Selain Ade, KPK juga memanggil beberapa pihak lain, termasuk Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, dan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika. Keduanya juga telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.

Kasus ini bermula dari tindakan Rita Widyasari, yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita.

Pemeriksaan ini merupakan langkah penting KPK dalam mengusut lebih lanjut dugaan praktik korupsi yang terjadi di pemerintah daerah, dengan harapan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

Exit mobile version