melanieforassembly.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menghadapi sidang putusan pada Rabu, 1 April 2026. Sidang ini diselenggarakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa persidangan akan dibuka di pagi hari, sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB, untuk memastikan kehadiran jaksa dan pengacara Nurhadi. Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Nurhadi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan denda sebesar Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, yang jika tidak dibayar akan berujung pada tambahan penjara selama tiga tahun.
Nurhadi didakwa atas penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp137 miliar dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Menurut JPU, tindakan Nurhadi dianggap sebagai suap yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Jaksa juga menekankan bahwa penerimaan uang tersebut harus dipandang sebagai perbuatan korupsi yang merugikan integritas sistem peradilan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan telah menjadi sorotan seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan yang akan datang diprediksi akan memberikan gambaran jelas terkait keputusan hukum bagi Nurhadi dan implikasi lebih luas terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia.