melanieforassembly.com – Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Inosentius Samsul, yang telah disetujui dalam rapat paripurna pada Agustus 2025. Dalam laporan yang diumumkan pada Senin (26/1/2026), Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya penggantian ini demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Adies Kadir dipilih karena dinilai memiliki rekam jejak cemerlang dan pemahaman hukum yang komprehensif. “Kami percaya sosok hakim seperti Adies penting untuk mengembalikan fungsi Mahkamah Konstitusi dan memperkuat marwah lembaga tersebut,” ungkapnya.
Pengambilan keputusan dalam pemilihan Adies Kadir dilakukan setelah mempertimbangkan pandangan dari semua fraksi selama rapat pagi tersebut. Adies, yang merupakan politikus Partai Gerindra, diharapkan dapat berperan sebagai pilar penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
Selain itu, Habiburokhman menekankan bahwa proses seleksi calon hakim dilakukan secara selektif untuk memastikan bahwa yang terpilih memiliki kapasitas tinggi, profesionalisme, dan kredibilitas. Ia berharap agar keputusan ini dapat disetujui dalam rapat paripurna dan secepatnya dilantik oleh Presiden.
“Kami berharap hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan segera dilantik oleh Presiden,” tutup Habiburokhman. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kekuatan dan integritas Mahkamah Konstitusi di Indonesia.