melanieforassembly.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian dalam implementasi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya hari libur yang akan terjadi pada minggu ketiga bulan Maret 2026, sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penjabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini draft ketentuan tersebut masih dalam proses diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jeffrey menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan dari OJK terkait rancangan tersebut.
“Draf masih dalam proses diskusi,” ujar Jeffrey kepada media setelah acara “Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia” di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Senin. Ia memastikan bahwa target implementasi free float tetap berlangsung pada bulan Maret 2026, meskipun pengaturan ulang jadwal akan diperlukan.
Jeffrey juga menekankan pentingnya untuk mencermati proses diskusi yang tengah berlangsung, terutama terkait dengan kemungkinan OJK memberikan persetujuan akhir pada akhir bulan Maret 2026. Dalam konteks ini, ia menyampaikan bahwa peraturan baru ini telah melewati tahapan public hearing yang berlangsung hingga 19 Februari lalu dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Seiring perkembangan ini, BEI melanjutkan komitmennya untuk memberikan inovasi dan regulasi yang mendukung pertumbuhan pasar modal di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Proses finalisasi dan implementasi ketentuan ini diharapkan dapat berjalan lancar setelah semua pihak menyelesaikan diskusi yang ada.