Site icon melanieforassembly.com

BEI Koordinasikan Pihak Terkait untuk Penuhi Buyback 18 Emiten

[original_title]

melanieforassembly.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten, yang akan efektif pada tanggal 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dinyatakan pailit atau sudah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkannya delisting, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Proses ini meliputi mendorong dan memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerjanya, dengan pemantauan yang ketat serta koordinasi dengan regulator terkait. “Kami selalu memastikan bahwa kami telah memberikan bantuan dan memantau perkembangan emiten yang mengalami masalah sejak awal,” ungkapnya.

Ketentuan delisting ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Sebagai langkah perlindungan bagi investor, BEI juga telah menginformasikan potensi delisting untuk emiten yang telah disuspensi selama enam bulan, serta memberikan pengingat setiap enam bulan.

Nyoman menjelaskan bahwa delisting berlaku untuk emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka, baik dari segi finansial maupun hukum. Dalam hal ini, perusahaan yang dicatat tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai selama 24 bulan terakhir. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Exit mobile version