melanieforassembly.com – Nadiem Makarim saat ini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan bukanlah indikasi bahwa kliennya bersalah. Menurut Dodi, dalam sidang praperadilan yang berlangsung, tidak ada audit yang membuktikan adanya kerugian negara sebelum penetapan status Nadiem sebagai tersangka.
Dodi menilai proses hukum ini seharusnya lebih mempertimbangkan aspek substantif daripada sekadar formalitas. Ia menyayangkan keputusan hakim yang tidak menjadikan hasil audit sebagai pertimbangan utama dalam penetapan tersangka. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa adanya bukti kerugian negara yang jelas?” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (14/10/2025).
Tim kuasa hukum mencatat adanya cacat prosedural yang telah disampaikan dalam sidang praperadilan sejak 3 Oktober 2025, dan dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan memberikan argumen serupa mengenai penentuan kerugian negara. Suparji Ahmad, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa kerugian yang dimaksud haruslah nyata dan terukur, berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan perlunya bukti kerugian yang nyata, bukan hanya potensi.
Kasus ini masih berlanjut dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang. Tim kuasa hukum Nadiem berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku.